Semarang – medialidikkrimsus-ri.net –
Terkuak hasil otopsi korban sdri. NPK anak perempuan umur 8 th bahwa terdapat perlukaan dibagian alat kel*min dan dub*r korban karena kekerasan seksual dan resapan darah pd hati serta kekurangan oksigen pada kepala menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian team mengamankan Tersangka (ayah kandung korban) sdr W Umur : 41 tahun Alamat : Kel.Tlogosari Wetan Kec.Pedurungan Kota. Semarang. Diamankan pada hari jumat tanggal 19 Maret 2022 jam 14.00 wib di Kos Daerah Tlogosari wetan Kec. Pedurungan Kota Semarang.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi alat bukti dan olah TKP didapat petunjuk bahwa pelaku adalah ayah kandung korban. Sebelum korban meninggal korban sempat disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali dalam waktu kurang lebih 3 minggu terakhir dan yang ke 3 dilakukan dikos pelaku pada tanggal 18 Maret 2022 jam 21.00 wib Pelaku menyetub*hi korban. Pukul 23.00 wib korban kejang kejang dan dibawa ke klinik Karena kondisi korban sudah pucat kemudian dibawa RS Pantiwilasa tapi korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kemudian Tersangka dan BB diamankan di Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Pungky – Red)